Dalam suatu naskah perjanjian internasional antara beberapa negara Amerika latin dan Amerika Serikat tahun 1933 di kota Montividio lahirlah apa yang disebut dengan Montividio Convention on the Right and Duties of States.
Pasal satu dari perjanjian tersebut berbunyi : " The state as a person of international law should possess the following qualification :
1. A permanent population
2. A defined territory
3. A goverment, and
4. A capacity to enter into relations with other States ".
Syarat yang keempat adalah merupakan bagian dari suatu kedaulatan, artinya lebih bersifat keluar. Sedangkan tiga syarat sebelumnya merupakan aspek intern, artinya ditujukan ke dalam negara itu sendiri. Hal tersebut berupa suatu kekuasaan untuk mengatur sendiri luas dan struktur kekuasaan, bentuk dan organisasi negara, serta menentukan sendiri sistem pemerintahan dan hukum yang berlaku di dalam negara tanpa bergantung kepada persetujuan dan izin suatu negara lain.
Dengan melihat keharusan mutlak adanya empat elemen konstitutif yang esensial dari negara, maka dapat dikatakan bahwa negara adalah : "Suatu organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok atau satu golongan orang-orang yang mendiami suatu daerah tertentu secara tetap dan bersatu di bawah suatu pemerintahan, serta memiliki kekuasaan tinggi, bebas dari kekuasaan negara lain ".
Selain empat elemen tersebut ada yang memasukan unsur pengakuan sebagai syarat mutlak adanya negara. Hal ini dikarenakan tidak dibedakannya Statehood dan an international person. Yang pertama adalah keberadaan negara, sedangkan yang kedua adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat turut serta dalam hubungan internasional. Empat elemen dalam konvensi Montevidio yang meliputi penduduk, wilayah, pemerintah, dan kedaulatan adalah syarat-syarat untuk mempunyai status atau kedudukan negara. Karena keempat syarat tersebut terdapat dalam negara itu sendiri maka sifatnya intern. Sedangkan pengakuan adalah syarat untuk ikut serta dalam percaturan internasional dan bukan syarat untuk eksistensi negara, karenanya bersifat ekstern.
Dalam buku International Law dikatakan bahwa : " … Statehood alone does not imply membership of the family of nation …. A state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively ". Pada prinsipnya "pengakuan" dipandang sebagai syarat untuk dapat menjadi an international person, negara sebagai suatu physical fact ditingkatkan menjadi juridical fact. Dengan konsep tersebut adalah menjadi suatu keharusan, bahwa sebuah negara hanya bisa mendapat pengakuan manakala sudah memenuhi syarat Statehood. Akan tetapi pada kenyataannya, sejarah memberikan gambaran lain, bahwa ternyata pernah terjadi ada suatu negara yang belum memenuhi syarat sebagai Statehood kemudian mendapatkan suatu pengakuan.
Bukti di atas misalnya yang terjadi dengan negara Israel yang pada bulan Mei 1949 sudah diterima menjadi anggota PBB, yang berarti Israel sudah mendapat pengakuan sebagai negara oleh PBB. Pedahal pada waktu itu Israel belum memenuhi syarat Physical condition untuk menjadi negara, sebab belum memiliki daerah yang tegas batas-batasnya karena masih dalam kondisi peperangan dengan bangsa Arab. Batas daerahnya justru masih diperjuangkan melalui peperangan tersebut. Dengan adanya pengakuan tersebut, Israel sudah ditingkatkan menjadi juridical fact meskipun belum memenuhi syarat-syarat yang lengkap dan bulat.
Dengan bukti tersebut kita bisa melihat bahwa pengakuan sering kali tidak di dasarkan kepada terpenuhinya seluruh syarat materiil dan formal dari suatu negara, akan tetapi lebih karena di dasarkan kepada pertimbangan kepentingan politik belaka. Dengan demikian pengakuan bukanlah merupakan legal construktion melainkan suatu political action yang ditentukan oleh kepentingan politik negara yang memberikan pengakuan tersebut.
Berdasarkan gambaran tersebut di atas adalah salah jika menganggap bahwa eksistensi negara ditentukan oleh adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Karenanya jika elemen konstitutif sudah dimiliki oleh suatu negara, maka sekalipun pengakuan tidak diberikan oleh negara lain, eksistensi negara tersebut tetap merupakan suatu kenyataan yang konkret.
Berikutnya akan kita coba telaah, empat elemen yang menjadi syarat suatu negara yang meliputi penduduk, wilayah, pemerintah, dan kedaulatan.
Penduduk
Karena negara adalah suatu organisasi politik masyarakat manusia, maka adanya penduduk sebagai sekelompok orang-orang yang mendiami suatu wilayah negara menjadi unsur yang mutlak dan utama untuk berdirinya suatu negara. Bila wilayah merupakan grond substraat dari negara, maka penduduk adalah personen substraat dari negara tersebut, yakni suatu soko dasar negara berupa sekumpulan orang yang tergabung dalam organisasi negara. Dengan perkataan lain penduduk adalah landasan personal bagi negara.
Lalu kemudian timbul pertanyaan, berapa banyak penduduk yang memungkinkan adanya suatu negara ? Pertanyaan yang sukar untuk di jawab dengan penetapan yang pasti, demikian juga di kalangan para ahli. Raymond G. Gettel dalam buku Political Science mengatakan bahwa : " No definite limit can be fixed for the number of persons to form a state " . Pendapat lain dikemukakan oleh Stevensons dalam buku Political Outline bahwa : " No fixed number of people is demanded, although the number is expected to be fairly large ". Pendek kata kita tidak dapat menentukan berapa jumlah minimum ataupun maksimum penduduk untuk bisa dikatakan sebuah negara. Pada zaman sekarang saja banyak negara yang berpenduduk hanya beberapa ribu jiwa saja.
Vatican City misalnya, adalah sebuah negara di tengah jantung kota Roma, adalah negara yang dibentuk tahun 1929 berdasarkan Perjanjian Lateran antara Takhta Suci dengan pemerintah Italia. Luas negara ini hanya sebesar 109 acre atau 2,25 kilometer persegi dengan penduduk sebanyak (tahun 1954) 1000 orang.
Monaco adalah sebuah kerajaan kecil merdeka di sebelah selatan Perancis. Luas daerahnya hanya 20 kilometer persegi dengan penduduk 22.000 orang. Selain negara - negara tersebut ada lagi negara lainnya seperti Republik Andora diantara Spanyol dan Perancis dengan luas 430 kilometer persegi dan berpenduduk hanya 5664 orang. Dan masih banyak yang lainnya.
Wilayah
Wilayah atau daerah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi, tempat penduduk negara berdiam secara tetap dan tempat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan itu secara efektif. Wilayah negara adalah landasan materil atau landasan fisik dari negara yang berbentuk tanah, dan karenanya disebut grondsubstraat dari negara, artinya lapisan dasar berupa tanah dari negara itu. Adanya daerah tertentu berarti bahwa negara itu harus meliputi daerah yang tetap baik di darat, laut, maupun udara. Di dalam wilayahnya itulah negara tersebut memiliki monopoly of authority, yang berarti tidak ada satupun negara lain yang memiliki kekuasaan juga di dalam daerah negara tadi.
Pemerintah
Negara tidak dapat dipisahkan dari pemerintah, sebaliknya pemerintah hanya mungkin ada sebagai alat negara. Jika suatu negara harus mengambil suatu keputusan, maka pemerintahlah yang tampil ke muka. Walhasil, pemerintah adalah personifikasi dari suatu negara. Demikianlah, sehingga sebahagian orang tidak memisahkan negara dan pemerintah, karena secara real negara memperoleh kenyataannya yang lengkap dalam wujud pemerintah. Akan tetapi meskipun demikian, pada kenyataannya negara dan pemerintah tidaklah bisa dianggap identik, sebab secara esensial negara dan pemerintah tidaklah sama. Negara adalah satu kesatuan dari penduduk, wilayah, dan pemerintah. Artinya pemerintah adalah bahagian dari negara, meskipun merupakan bagian yang essensial. Pemerintah adalah manifestasi atau perwujudan praktis dari negara yang bersifat abstrak. Pemerintah adalah mekanisme yang digunakan negara untuk menjalankan kedaulatannya. Meskipun demikian harus segera ditambahkan bahwa perbedaan tersebut hanyalah mengandung arti teoritis akan tetapi tidak bersifat praktis. Hal ini dikarenakan setiap perbuatan negara pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, kehendak negara diwujudkan dalam undang-undang, akan tetapi pemerintahlah yang memberikan efek dan isi kepada undang-undang tersebut.
Dalam bahasa Inggris istilah untuk pemerintah dan pemerintahan diberi istilah sama yakni Goverment. Yang diartikan oleh Irish dan Phroto sebagai berikut : "Government consists of the structures and processes through which rules and policies are authoritatively determined for society as a whole " . Kurang lebih artinya adalah "Government terdiri dari struktur dan proses yang dipakai untuk menetapkan kebijakan bagi masyarakat secara keseluruhan dengan menggunakan perintah". Government disini mencakup struktur yang berarti organisasi atau wadah yang memiliki sifat statis dan mencakup proses yang mengandung pengertian adanya gerak, aktivitas, yang bersifat dinamis.
Kedaulatan
Pengertian dari kedaulatan dalam perjalan sejarahnya sudah mengalami pergeseran dan pengembangan, sedemikian, sehingga saat sekarang sangat sulit untuk menentukan secara pasti pengertian tersebut. Hanya jika kita mencoba melacaknya, pengertian tersebut dalam sejarah ilmu politik pertama kali dilontarkan oleh Bodin (1530-1596) dalam bukunya Six Lives de la Republique. Dalam teorinya Bodin menyatakan bahwa kedaulatan adalah satu hal yang esensial dalam sebuah negara, dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara sadalah raja. Kekuasaan raja hanya bisa di batasi oleh hukum Tuhan dan hukum alam.
Pada perkembangan berikutnya, di kalangan ilmuwan politik berkembang beragam teori mengenai kedaulatan. Meskipun pada dasarnya mereka memiliki kesamaan pandangan bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Sebahagian menganut teori kedaulatan Tuhan yang melahirkan negara Teokrasi, yang lain menganut teori kedaulatan Negara yang melahirkan paham etatisme yang mendewakan negara dan mengijinkannya untuk memasuki setiap sendi kehidupan hatta bersifat pribadi sekalipun. Yang lain menganut teori kedaulatan rakyat yang melahirkan faham demokrasi. Yang lainnya menganut teori kedaulatan hukum yang tidak menerima kekuasaan seseorang. Mereka menganggap bahwa hukumlah yang memiliki kekuasaan tertinggi, akan tetapi menjadi satu titik lemah ketika kemudian tidak ada kesamaan mengenai apa yang disebut dengan adil.
Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain. Dengan demikian kedaulatan bisa dibagi dua, yakni kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal. Yang pertama adalah satu kemampuan untuk mengatur organisasi negara, pembentukan hukum, susunan peradilan, dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kehendak dan keinsyafan sendiri, tanpa keharusan adanya persetujuan dan ijin negara lain. Kekuasaan ini bersifat mengikat kepada semua penduduk dan segala bentuk asosiasi mereka di wilayah yuridiksi negara bersangkutan.
Sebagai organisasi teritorial negara dapat memaksakan kekuasaannya terhadap semua organisasi, semua badan dan semua orang yang berada dalam batas-batas wilayah negara. Dengan demikian kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi yang memberikan perintah kepada semua orang dan tidak menerima perintah siapapun.
E P I L O G
Empat elemen dari syarat-syarat negara tersebut, sebagai Statehood ditambah satu elemen yang menjadikan negara sebagai an international person pada kenyataannya sering kali tidak berjalan sesuai teori. Negara sebagai sebuah organisasi politik masyarakat dipandang sah atau tidak pada kenyataannya sangat bergantung kepada seberapa kuat negara tersebut mampu mempertahankan eksistensi dirinya. Sebagai satu contoh adalah Israel sebuah negara kecil di Timur Tengah, adalah satu prototype negara yang mampu mempertahankan eksistensi dirinya. Sehingga sekalipun pada awalnya negara tersebut tidak memiliki wilayah yang tegas dengan batas teritorial yang pasti toh tetap mendapat pengakuan sebagai sebuah negara. Hal ini terjadi tidak lain dikarenakan begitu kuatnya dominasi gerakan Zionisme Internasional mencengkramkan kuku-kuku kekuatannya di setiap negeri. Bahkan kenyataan sekarang negeri seabsah Palestina akhirnya harus merunduk-runduk, mengemis, untuk bisa diakui sebagai sebuah negara.
Memang benar hal ini bukanlah legal construction melainkan political action.
Selamat datang di Suara Indonesian sebuah blog tentang segala informasi mengenai Indonesia dengan segala perkembangannya, semoga blog ini bisa menambah sedikit wawasan anda.
Mohon kritik & saran berkaitan dengan penulisan artikel blog ini.
Terima kasih.
Maju Terus Indonesia!!
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Dibawah ini