Selamat datang di Suara Indonesian sebuah blog tentang segala informasi mengenai Indonesia dengan segala perkembangannya, semoga blog ini bisa menambah sedikit wawasan anda.

Mohon kritik & saran berkaitan dengan penulisan artikel blog ini.

Terima kasih.

Maju Terus Indonesia!!

PARADIGMA BARU MENGATASI PAHAM KOMUNIS

(Memperingati Pemberontakan G30/S/PKI 1965)
-----------------------------------------------------------
Oleh : Augustinus Simanjuntak, S.H

Pemberontakan G 30/S/PKI, 34 tahun lalu, merupakan ancaman serius terhadap
Pancasila sebagai ideologi negara, karena pemberontakan itu dinilai
bertujuan untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunis.

Oleh karena itu, Orde Baru merasa 'trauma' atas tragedi berdarah tersebut
sehingga secara resmi negara pun melarang keras penyebaran paham komunis di
Indonesia. Kebijakan penguasa Orde Baru dalam mengikis habis paham komunis
di Tanah Air mendapat dukungan dari masyarakat. Rupanya sebagian besar
rakyat waktu itu tetap memilih setia kepada Pancasila sebagai idelogi
negara.

Namun persoalan muncul ketika kebijakan atau tindakan represif pemerintah
Orde Baru terhadap OKNUM dan KELUARGA orang-orang yang terlibat
pemberontakan G 30/S/PKI itu ditinjau dari sisi penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia (HAM). Orang di jaman sekarang mungkin bisa menilai
bahwa tindakan penguasa Orde Baru terhadap oknum dan keluarga yang terlibat
dalam organisasi terlarang, semacam komunis, tergolong tak manusiawi.
Pemerintah dalam mengatasi paham komunis justru seringkali menghadapinya
dengan cara-cara yang melanggar HAM, seperti mematikan hak-hak tertentu
sebagai warga negara sehingga mempunyai keterbatasan hak dibandingkan
dengan warga negara lainnya. Pembatasan hak itu ialah tidak boleh
mendaftar jadi Pegawai Negeri Sipil maupun ABRI hingga beberapa turunan.
Oleh karena itu, setiap proses perekrutan anggota PNS dan ABRI harus
menunjukkan surat tanda bukti bersih diri dari pejabat yang berwenang.

Mengapa itu terjadi ?. Kemungkinan penguasa Orde Baru terlalu takut
berlebihan terhadap bahaya laten komunis. Hal ini terbukti; dilarang keras
menyebarkan paham komunis di Indonesia, bahkan literatur-literatur berbau
komunis tidak boleh dipergunakan di kampus. Organisasi-organisasi yang
dianggap "berhaluan" komunis dilarang.

Tetapi yang lebih parah lagi ialah ketika rezim Orde Baru menggeser hakekat
perjuangan mempertahankan Ideologi Pancasila menjadi perjuangan untuk
mempertahankan kekuasaan semata. Perilaku orang-orang yang dianggap
berseberangan dengan pemerintah selalu dibenturkan dengan persoalan
ideologi yang diawali dengan proses stigmatisasi (cap), misalnya tuduhan
GPK, PKI, OTB (organisasi tanpa bentuk), dan sebagainya, sehingga dengan
mudahnya bisa dijerat dengan UU Subversi. Pihak-pihak yang yang mengkritik
lebijakan menyimpang maupun pihak yang bermaksud memperjuangkan demokrasi
dan HAM menjadi sasaran stigmatisasi tersebut. Kita masih mengingat kasus
Sri Bintang Pamungkas, kasus Moctar Pakpahan, kasus PRD (Budiman Sujatmiko
dan kawan-kawan), penangkapan dan penahanan para aktivis mahasiswa, dan
sebagainya.

Yang menjadi persoalan sekarang ialah mengenai bagaimana relevansi
penggunaan cara-cara kekerasan/represif, sebagaimana diterapkan oleh rezim
Orde Baru, dalam menanggulangi atau mengatasi paham komunis di Indonesia.

Mengutip pemikiran dari T.B. Simatupang yang mengatakan bahwa : sebetulnya
kita harus berusaha untuk mempelajari marxisme itu dengan kesungguhan,
sehingga kita kemudian dapat "mengatasi"nya dalam pemikiran kita.
Dengan demikian kita akan berkenalan dengan komunisme, sedikit banyak
ada unsur-unsur pemikiran komunis yang diserap
dalam pemikiran kita, dan selanjutnya kita sampai kepada kesadaran
bahwa komunisme itu adalah ajaran yang keliru".
Jadi, bukan dengan menjauhi/mengucilkan, apalagi membasmi penganut paham
itu. Implikasi dari pemandangan T.B. Simatupang ini dapat dijelaskan
bahwa sebenarnya "musuh" utama bangsa kita saat ini bukan lagi terfokus
kepada paham komunis, akan tetapi saat ini justru banyak muncul
pemikiran-pemikiran atau filsafat-filsafat yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai/filsafat Pancasila.

Paham maupun filsafat yang melanda dunia saat ini bukan lagi didominasi
oleh paham komunisme/marxisme. Justru sebagian besar paham komunisme
semakin ditinggalkan orang sehubungan dengan semakin kuatnya paham lain di
luar komunisme itu sendiri. Begitu banyak filsafat-filsafat yang sedang
berkembang di dunia saat ini, termasuk filsafat yang pada dasarnya sangat
bertentangan dengan ajaran Kekristenan.
Misalnya paham-paham yang mentolerir seks bebas, pola hidup materialisme,
hedonisme, individualisme, relativisme, dan sebagainya. Bahkan,
akhir-akhir ini muncul ajaran yang sedang mencuat di masyarakat yakni
ajaran gereja setan. Ternyata ajaran setan ini sudah meluas di beberapa
kota di tanah air, seperti di Manado, Surabaya dan Malang. Paham-paham
semacam ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran agama dan Pancasila.
Alangkah berbahayanya jika paham-paham semacam ini melanda generasi
muda bangsa.

Moralitas seseorang yang dibangun atas dasar keimanan kepada Tuhan
diharapkan bisa menangkal segala macam
ajaran-ajaran yang menyesatkan, termasuk paham komunisme yang tidak sesuai.
Semakin bermoral berarti ia semakin bisa membedakan mana
nilai-nilai/ajaran yang benar/baik dan mana nilai-nilai yang salah;
atau membedakan mana
nilai-nilai yang bisa mensejahterakan manusia dan mana nilai-nilai
yang bisa merugikan manusia, termasuk dalam menilai paham-paham yang
sedang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, bila masyarakat mengalami
krisis keimanan maka moralitasnya juga bisa diragukan sehingga bisa juga
disebut sebagai krisis moral. Akibat krisis moral maka dikhawatirkan
mereka akan mudah dipengaruhi oleh nilai-nilai dari luar yang
sebenarnya bertentangan dengan Pancasila maupun ajaran agama.

Di sinilah pentingnya penanaman nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap
individu anak bangsa agar mampu menghadapi pengaruh nilai-nilai/paham-paham
yang tidak sesuai dengan Pancasila. Para rohaniawan diharapkan mampu
membuktikan kepada umatnya bahwa sesuatu ajaran itu bertentangan dengan
ajaran agama yang dianut. Sekian.



Baca juga artikel dibawah ini:



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Dibawah ini