Selamat datang di Suara Indonesian sebuah blog tentang segala informasi mengenai Indonesia dengan segala perkembangannya, semoga blog ini bisa menambah sedikit wawasan anda.

Mohon kritik & saran berkaitan dengan penulisan artikel blog ini.

Terima kasih.

Maju Terus Indonesia!!

Keputusan Malaysia - Pemberian Hari Libur Bagi Pembantu

VIVAnews - Kelompok pejuang hak pekerja asal Indonesia, Migrant Care, menyambut baik keputusan Pemerintah Malaysia yang dikeluarkan Rabu, 2 September 2009. Melalui keputusan Kementrian Dalam Negeri, Malaysia menyetujui pemberian hari libur satu hari dalam seminggu bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Pemerintah Malaysia juga mengizinkan para pembantu untuk menyimpan paspor mereka selama bekerja. "Kami mengapresiasi itu namun kami berharap kebijakan itu harus dituangkan dalam peraturan sehingga mengikat secara hukum," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Kamis 3 September 2009.

Kantor berita Bernama dan harian The Star mengabarkan Kementerian Dalam Negeri Malaysia akan mengesahkan pemberian hari libur ke dalam amandemen Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 1955. Anis mengatakan keputusan pemerintah Malaysia juga harus dimasukkan dalam revisi nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja.

"Pemerintah Indonesia juga harus segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang tentang pekerja rumah tangga," ujar Anis.

Keputusan ini merupakan lanjutan hasil perundingan dengan delegasi Indonesia dalam pertemuan putaran ketiga Komisi Kerja atas Perekrutan dan Penempatan Pembantu Rumah Tangga asal Indonesia di Kuala Lumpur, 20 Agustus 2009 lalu.

Selain membahas penahanan paspor dan hari libur, delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Mahmood Adam. sepakat dengan delegasi Indonesia untuk menyesuaikan gaji pembantu asal Indonesia di Malaysia berdasarkan mekanisme pasar.

Di lain pihak, delegasi Indonesia yang diketuai Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional dari Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno setuju bahwa pihak berwenang di Malaysia bisa mencabut izin kerja sementara bagi pembantu Indonesia yang kabur dari majikan. Selain itu, pembantu yang bermasalah tidak diizinkan lagi bekerja di Malaysia.

Bernama melaporkan bahwa kedua delegasi akan kembali bertemu di Jakarta, Sabtu pekan ini. Salah satu agenda adalah menentukan struktur biaya penempatan pembantu rumah tangga ke Malaysia.




Sumber: VIVAnews




Baca juga artikel dibawah ini:



1 komentar:

Rumpun Tjoet Njak Dien mengatakan...

Rumpun Tjoet Njak Dien adalah lembaga sosial yang bergerak dalam penguatan, pendampingan dan perlindungan pekerja rumah tangga. Kunjungi blog kami di rumpuntjoetnjakdien.blogspot.com dan website kami di www.rtnd.org. Hidup PRT!

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Dibawah ini